Al-Ustadz Abulfaruq Ayip Syafruddin
Di tengah hiruk pikuk “reformasi”, salah satu di antara banyak peristiwa, adalah menggelembungnya isu Hak Asasi Manusia (HAM) di negeri ini.
Awan hitam kelam menyelimuti persada. Suasana karut-marut mewarnai sudut-sudut kehidupan anak negeri. Rasa aman seakan menjadi komoditas yang sulit dijangkau. Seakan sirna kenyamanan dan rasa tenang hidup di bumi nyiur melambai. Demonstrasi, kerusuhan, penjarahan, pembantaian manusia, hiruk pikuk memenuhi etalase kehidupan.
Para penegak hukum tak mampu lagi menampakkan gigi taringnya. Berbagai kerusuhan bagaikan gelombang yang susul menyusul, sementara aparat ragu untuk bertindak. Keraguan ini cukup lama bergayut di dada para prajurit, hingga melambankan gerak menyapu para pelaku keonaran. Satu di antara sebab yang melambankan gerak pihak berwajib, tumbuhnya rasa takut terjerat jaring-jaring HAM. Tak mengherankan bila saat itu para prajurit dibekali buku saku yang berisi apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan sesuai HAM.
Apa itu HAM? Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, HAM didefinisikan sebagai berikut: “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Kala itu, HAM bak monster yang menakutkan pihak aparat. Dalam skenario global, HAM menjadi alat yang langsung atau pun tidak, turut melemahkan kewibawaan pemerintah. Isu HAM terus dipompakan hingga target-target yang bersifat politis bisa digapai oleh elite politik tertentu. Selain tentunya, bagi pihak asing merupakan kesempatan emas untuk melakukan neo-kolonialisme (penjajahan model baru) melalui penetrasi budaya, yaitu menularkan budaya atau paham-paham sekular. Inti dari pemahaman ini berupaya menjauhkan umat Islam dari agamanya, dan lebih memfokuskan pada masalah dunia serta nilai-nilai yang tidak bersumber dari Islam.
Bila menilik sejarah, sesungguhnya keadaan umat Islam di Indonesia nyaris tidak lepas dari dominasi dan eksploitasi Barat. Proses sejarah menunjukkan bahwa setelah kolonialisme, yaitu penjajahan bersifat fisik berakhir, dunia Islam menghadapi masa neo-kolonialisme. Penjajahan pada fase neo-kolonialisme ini tidak lagi bersifat fisik, tetapi sudah dalam bentuk penjajahan nilai, ideologi, atau paham. Fase inilah terjadinya ghazwu al-fikr (perang pemikiran). Walaupun secara fisik negara-negara tempat kaum muslimin tinggal telah merdeka, namun tekanan budaya Barat senantiasa dijejalkan kepada kaum muslimin. Sehingga, akibat penetrasi budaya, ideologi, dan pemahaman tersebut, berubahlah cara pandang, cara berpikir, tingkah laku, bahkan i’tiqad (keyakinan) sebagian kaum muslimin. Nas’alullaha as-salamah wal ‘afiyah (kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah kita memohon keselamatan dan afiat).
Perubahan gaya hidup dengan meniru kaum kafir tersebut tentu saja melalui proses waktu. Secara bertahap namun terarah, proses tersebut terus bergulir hingga seseorang lantas mengikuti gaya hidup orang kafir. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan perihal ini. Berdasar hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَتَتَّبِعُنَّ سُنَنَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ سَلَكُوا حُجْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ. قَالُوا: الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى؟ قَالَ: فَمَنْ؟
“Sungguh kamu akan mengikuti cara-cara orang-orang sebelummu, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Hingga seandainya mereka berjalan (masuk) lubang dhabb (sejenis biawak), niscaya kamu pun akan berjalan ke lubang tersebut.” Para sahabat bertanya: “(Apakah yang dimaksud) Yahudi dan Nashara?” Jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Siapa lagi?” (HR. Ahmad, dishahihkan Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir wa Ziyadah, no. 5063)
Seiring arus globalisasi, gerakan neo-kolonialisme pun semakin mendapat celah untuk terus menerjang batas-batas negara. Karena, globalisasi itu sendiri dimaknai sebagai proses integrasi (penyatuan) ideologi, paham, nilai budaya ‘penjajah’ terhadap yang yang ‘dijajah’. Sehingga ideologi, paham, nilai budaya ‘penjajah’ terserap dan menyatu dalam kehidupan masyarakat yang ‘dijajah’. Inilah hakikat globalisasi terkait dengan gerakan neo-kolonialisme. Pemberian beasiswa untuk mempelajari Islam ke McGill University, Montreal, Kanada atau Chicago University, Amerika Serikat adalah bagian kecil dari program neo-kolonialisme. Menghadirkan para selebriti barat ke negeri-negeri kaum muslimin juga merupakan bagian neo-kolonialisme. Dengan neo-kolonialisme, Barat melakukan hegemoni, yakni melakukan dominasi pemikiran, cara pandang, ideologi, pemahaman, dan budaya, hingga terbentuk sikap mental: “Kalau tidak dari Barat, tidak modern,” atau “Kalau tidak dari Barat, tidak keren.”
Dalam ranah sosial polotik, demokratisasi merupakan sistem nilai dan ideologi yang ditanamkan ke negeri-negeri kaum muslimin. Demokrasi sebagai produk kebudayaan dan filsafat Barat melalui proses penetrasi yang kuat telah cukup membawa hasil yang ‘memuaskan’. Cap ‘tidak demokratis’ adalah sesuatu yang tidak disukai oleh kalangan pemerintahan di sebagian negara-negara muslim. Ini memberi sinyal bahwa demokrasi sebagai sebuah sistem ideologi telah berhasil ditanam.
Bagaimana dengan ajaran Hak Asasi Manusia? Nyaris tak jauh beda. Saat memberi Kata Pengantar, M.M. Billah, seorang pegiat HAM, menyatakan bahwa fakta sejarah yang tidak bisa dipungkiri menunjukkan bahwa ajaran hak asasi manusia merupakan produk kebudayaan dan filsafat Barat dalam masa Pencerahan di abad ke-18, ketika para ahli filsafat masa itu berupaya mencari landasan kebenaran moral dan keagamaan di dalam sifat-sifat manusia, dan mengembangkan satu agama serta moralitas yang ‘alamiah’. Tetapi konsepsi tentang sifat manusia dan kebebasan manusia yang muncul pada kenyataannya amat menyatu dengan tradisi budaya yang memunculkannya, yakni kebudayaan dan filsafat Barat itu sendiri. (Agama dan Hak Asasi Manusia, John Kelsay dan Sumner B. Twiss)
Bukti bahwa ajaran hak asasi manusia ini tidak bisa lepas dari kebudayaan dan filsafat Barat bisa ditelusuri dari berbagai deklarasi yang melatarinya. Magna Charta (1215) dianggap sebagai dokumen sejarah yang menggagas hak asasi manusia. Magna Charta berisi prinsip-prinsip trial by jury (peradilan oleh juri), habeas corpus (surat perintah penahanan), dan pengawasan parlemen atas pajak. Walaupun hanya berisi prinsip-prinsip di atas, oleh beberapa kalangan, Magna Charta tetap dijadikan monumen bagi lahirnya gagasan-gagasan hak asasi manusia berikutnya. Di Inggris tumbuh gagasan melalui Petition of Rights (1628) dan Bill of Rights (1689). Di Amerika dengan Declaration of Independence (1776). Di Perancis, setelah Revolusi Perancis, lahir apa yang disebut dengan Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia dan Warganegara (Declaration des Droit de I’home et du Citoyen, 1789). Hingga akhirnya semua gagasan yang berkembang dirumuskan menjadi sebuah deklarasi. Lahirlah kemudian Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948. Deklarasi inilah yang kemudian disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai dasar pemberlakuan hak asasi manusia di seluruh dunia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang berisi 30 pasal tersebut secara resmi diterima Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Melalui Undang-Undang N0. 39 Tahun 1999, Pemerintah Republik Indonesia meratifikasi (mengesahkan) sebagai Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.
Sebagai produk kebudayaan dan filsafat Barat, ajaran hak asasi manusia tentu saja tidak bebas dari kritik. Pengejawantahan hak-hak asasi manusia dalam kehidupan beragama di Barat (khususnya di Perancis) justru buruk sekali. Larangan terhadap muslimah untuk mengenakan busana yang sesuai syariat ternyata tetap berlaku. Ini menunjukkan bahwa pemerintahan setempat belum bersungguh-sungguh memberikan hak yang bersifat asasi kepada kaum muslimin. Begitu pula yang terjadi di Amerika Serikat. Pasca peristiwa 11 September 2001 dengan hancurnya gedung WTC, pemerintah Amerika berlebihan, bahkan tidak patut dalam menyikapi warga muslim, terutama yang berasal dari warga asing. Apakah karena kemuslimannya lantas seseorang diperlakukan tidak patut di negara yang konon katanya menjunjung tinggi hak asasi manusia?
Sikap semena-mena tersebut menunjukkan watak asli kaum kafir terhadap orang-orang yang beriman. Mereka tidak akan merasa tenang bahkan bersikap sewenang-wenang terhadap orang-orang yang beriman. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengisahkan ashhabul ukhdud dalam Al-Qur’an sebagai pelajaran, betapa lantaran keimanan orang-orang beriman itu harus menghadapi tindak penyiksaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمَا نَقَمُوا مِنْهُمْ إِلَّا أَن يُؤْمِنُوا بِاللهِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ ]٨[
“Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji.” (Al-Buruj: 8)
Inilah pergulatan antara al-haq dan al-bathil. Antara iman dan kekufuran. Antara hizbullah dan hizbu asy-syaithan. Sebab, pada intinya mereka akan terus berupaya dengan beragam cara untuk menundukkan kaum muslimin. Mereka tidak akan senang sebelum kaum muslimin mengikuti apa yang mereka maukan.
وَلَن تَرْضَى عَنكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُم بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللهِ مِن وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ ]١٢٠[
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)." Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (Al-Baqarah: 120)
Maka, ketika Islam menutup ruang terjadinya ganti agama, karena agama yang diakui di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala hanyalah Islam, justru Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia membuka ruang kebebasan bergama, termasuk dibolehkannya ganti agama (sebagaimana pada pasal 18). Dua kutub yang saling bertolak belakang ini tentu saja tidak bisa dikompromikan. Bagaimana mungkin seorang muslim memperkenankan (melegalkan) kepada kaum muslimin untuk ganti agama?
Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ ]٨٥[
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidak akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Ali-‘Imran: 85)
إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللهِ الإِسْلَامُ
“Sesungguhnya agama (yang diakui) di sisi Allah hanyalah Islam.” (Ali-‘Imran: 19)
Sikap terbaik bagi seorang muslim adalah mengamalkan agamanya secara baik dan benar, sebagaimana telah dituntunkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiallahu ‘anhum. Tidak silau dengan berbagai nilai, pemahaman, dan ideologi yang lahir dari hawa nafsu manusia. Karena, sudah nyata antara al-haq dan al-bathil, dan sesungguhnya petunjuk yang benar itu hanya satu, yaitu petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قُلْ إِنَّ هُدَى اللهِ هُوَ الْهُدَى
“Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)".” (Al-Baqarah: 120)
Jadi, kembalilah kepada nilai-nilai Islam, wahai orang-orang yang memiliki akal. Wallahu a’lam.
Majalah Asy Syariah Halaman 11-13 dan 34
Vol. IV/No. 42/1429 H/2008
Atas Nama Kebebasan
Al-Ustadz Abulfaruq Ayip Syafruddin
Masih ingatkah argumen yang dilontarkan para pengikut Al-Qiyadah Al-Islamiyah saat diseret ke penjara oleh polisi? Satu di antara argumen yang mereka lempar kepada masyarakat, bahwa mereka berpehamanan seperti itu sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Prinsip kebebasan yang menjadi dasar HAM telah digunakan sebaik-baiknya oleh kalangan Al-Qiyadah. Terlepas dari dibenarkan atau tidak menggunakan prinsip kebebasan tersebut, namun yang nyata bahwa isu HAM telah menjadi tameng bagi aksi-aksi kesesatan dan penyesatan terhadap umat. Isu HAM telah menjadi senjata yang logis yang memberi ruang kepada kelompok-kelompok masyarakat tertentu untuk berpemahaman, bertindak, beramal, dan beribadah sesuai dengan apa yang diyakininya. Walaupun keyakinan yang mereka usung tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah alias sesat.
Tak semata itu, banyak kasus yang mengatasnamakan kebebasan lantas bisa eksis di tengah masyarakat. Dengan atas nama kebebasan berekspresi dan seni, seorang artis wanita dengan pakaian seronok, mendedahkan aurat, tampil dengan penuh percaya diri di media-media iklan. Tampilannya yang syur, mengumbar syahwat, dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Ketika sekelompok masyarakat menggugat, maka sanggahannya pun bertameng dengan kebebasan berekspresi dan seni. Lagi, isu HAM telah dijadikan wahana untuk menyebarkan hal tak patut. Terlepas dibenarkan atau tidak alasan demi kebebasan berekspresi dan seni.
Lebih dari ini, sepasang muda-mudi atas nama kebebasan, hidup bersama dalam satu flat, didasari suka sama suka, tak ada paksaan dari siapapun, tak ada pula tekanan dari pihak manapun, mereka menikmati hidup tanpa ikatan nikah yang sah, (katanya) tanpa mengganggu siapapun dan pihak manapun. Maka, keduanya lakukan itu atas nama kebebasan, merupakan hak keduanya untuk saling mencurahkan kasih sayang dan melampiaskan hasrat biologisnya, walau dengan cara zina. Lagi, isu HAM menjadi alasan logis bagi terbukanya ruang perzinaan. Sekali lagi, terlepas dari dibenarkan atau tidak alasan mereka dengan mengatasnamakan kebebasan.
Sisi lain, atas dasar kebebasan mengemukakan pendapat secara lisan atau tulisan di muka umum, lantas dengan berarak mengerahkan massa turun ke jalan-jalan. Melakukan orasi yang berisi pembeberan “aib” pejabat atau pemerintah. Jalanan menjadi macet, seakan republik ini cuma mereka yang menghuni. Hajat sekian ratus, ribu bahkan jutaan manusia menjadi terhambat, terganggu, dan bahkan terlanggar. Sekali lagi, semua itu dilakukan atas nama kebebasan.
Ini baru yang ada di jalanan. Belum yang terpampang di media elektronik, spanduk, baliho, selebaran, koran, majalah, buku, dan lainnya. Semua berangkat atas nama kebebasan. Sayang, dan amat sangat disayangkan. Seakan penghuni negeri ini sudah tak lagi memiliki adab, etika, sopan santun, tenggang rasa, akhlak terhadap pemerintah, dan nilai-nilai keluhuran yang semestinya turut serta saat menyampaikan pesan, nasihat, usul yang membangun terhadap pemerintah, kelompok masyarakat tertentu, atau yang bersifat perorangan sekalipun. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَقُولُواْ لِلنَّاسِ حُسْنًا
“Serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (Al-Baqarah: 83)
Berdasar hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ
“Dan perkataan yang baik itu merupakan sedekah.” (HR. Al-Bukhari no. 2989; Muslim no. 56)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjelaskan ayat:
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ]١٩[
“Sesungguhnya orang-orang yang menginginkan agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (An-Nur: 19)
Beliau menyatakan, bahwa “suka menyebarkan perbuatan keji (al-faahisyah) di kalangan orang-orang beriman” meliputi dua makna:
Pertama, menyukai tersebarnya al-faahisyah di tengah-tengah masyarakat muslim. Termasuk dalam hal ini adalah menyebarkan film-film porno dan koran (majalah, selebaran, dan yang sejenis, ed.) yang jelek, jahat, dan porno. Sungguh, media-media semacam ini, tanpa ragu lagi, termasuk yang menyukai (menghendaki) tersebarnya al-faahisyah di tengah-tengah komunitas muslimin. (Orang-orang yang terlibat di dalamnya), mereka menginginkan timbul gejolak fitnah (bencana/kerusakan) agama pada diri seorang muslim. Tentunya dengan sebab dari apa yang disebarkan (oleh mereka) melalui majalah-majalah, surat kabar-surat kabar porno yang merusak atau media-media lainnya yang sejenis. Barang siapa menghendaki (suka) tersebarnya al-faahisyah di tengah komunitas muslim, maka baginya azab yang pedih di dunia dan akhirat.
Kedua, menyukai tersebarnya al-faahisyah pada orang tertentu, bukan dalam lingkup masyarakat Islam secara menyeluruh. Balasan untuk perbuatan ini adalah azab yang pedih di dunia dan akhirat. (Syarhu Riyadhish Shalihin, 1/598)
Kerusakan demi kerusakan akan senantiasa merambah bumi kala aksi-aksi manusia atas nama kebebasan ditolerir. Peradaban manusia akan terpuruk seiring nilai kebebasan yang lahir dari pemikiran-pemikiran kufur yang menjadi landasan perbuatan manusia. Lihatlah, bagaimana Amerika Serikat dengan mengatasnamakan HAM meluluhlantakkan Afghanistan. Pemerintah AS mengirimkan pasukannya ke Afghanistan untuk menjaga hukum HAM seperti yang dicantumkan dalam pasal 51 Piagam PBB. (Pengadilan HAM, Indonesia dan Peradaban, Artidjo Alkostar hal. 21-22)
HAM dijadikan alat negara kafir untuk melegalkan kezaliman terhadap negara kaum muslimin. Termasuk dalam konteks ini, isu HAM pun dijadikan alat untuk melemahkan instrumen pemerintahan di Indonesia saat proses reformasi berlangsung. Bersamaan dengan itu rakyat dihasung untuk berani melawan pemerintahnya. Tentunya di bawah payung HAM, bahwa rakyat memiliki kebebasan menyuarakan aspirasi sebebas-bebasnya. Yang lebih parah, mereka menjadi kekuatan massa yang dikoordinir dan dimanfaatkan secara politis oleh kelompok tertentu. Tak sedikit yang kemudian melakukan tindakan-tindakan merusak. Anarkisme menjadi model perlawanan terhadap pemerintah yang sah. Ini dampak dibukanya kran demokrasi dan kebebasan.
Padahal dalam menyikapi pemerintah, kaum muslimin telah dibimbing Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya) dan ulil amri di antara kamu.” (An-Nisa’: 59)
Menurut Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, yang dimaksud ulil amri pada ayat tersebut berdasar apa yang disebutkan ahlul ilmi adalah ulama dan umara’ (pemerintah). Wajib bagi umat Islam untuk menaati pemerintah. Ketaatan terhadap pemerintah di sini dalam hal ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ
Tidaklah penyebutannya dalam bentuk:
وَأَطِيْعُوا أُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
(Taatilah ulil amri di antara kamu), sebab ketaatan terhadap pemerintah mengikuti (ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya), tidak berdiri sendiri. Atas dasar ini, apabila pemerintah memerintahkan kemaksiatan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka tidaklah wajib untuk mendengar dan taat.
Hadits dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma menjelaskan hal ini. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
“Wajib atas seorang muslim mendengar dan taat, dalam hal suka atau benci, kecuali bila yang diperintahkan terhadap hal yang maksiat. Bila diperintah terhadap kemaksiatan maka janganlah mendengar dan taat.” (HR. Al-Bukhari no. 7144; Muslim no. 1839. Lafadz di atas merupakan lafadz Muslim)
Dalam hadits lain disebutkan:
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Tak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam hal yang ma’ruf.” (HR. Muslim no. 1840)
Kaum muslimin diberi tuntunan pula dalam menyikapi pemerintahan yang melakukan kemungkaran. Caranya dengan nasihat yang disampaikan secara tersembunyi, tidak dengan terang-terangan atau dipublikasikan kepada masyarakat. Disebutkan dalam hadits Syuraih bin Ubaid dan selainnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَا نِيَّةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُو بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى لَّذِي عَلَيْهِ
“Barangsiapa ingin menasihati penguasa karena satu perkara, janganlah menerangkannya secara terbuka (di depan publik). Tapi, (lakukanlah) dengan cara mengambil tangannya di tempat tertutup bersamanya. Jika dia menerima (nasihat tersebut), maka itulah (yang diharapkan). Jika tidak, sungguh telah sampai nasihat kepadanya.” (HR. Ahmad, Majma’u Az-Zawa’id no. 9161. Dishahihkan Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Zhilal Al-Jannah fi Takhriji As-Sunnah no. 1096)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu terkait masalah ini menyatakan bahwa bukan manhaj as-salaf, menyebarkan aib (cacat, cela, kelemahan, kekurangan) pemerintah serta memublikasikannya di mimbar-mimbar (media-media umum). Karena, yang seperti itu akan menambah parah keadaan, memupus (kepercayaan rakyat) untuk mendengar dan taat dalam hal yang ma’ruf. Juga semakin menjerembabkan ke keadaan yang membahayakan dan tiada manfaat. Cara yang ditempuh (diikuti) pada kalangan salaf, yaitu menasihati antara dia dengan penguasa (tidak di depan umum), menyuratinya, atau menyampaikan melalui para ulama yang (para ulama ini) akan menyampaikannya kepada penguasa hingga (tercapai) menuju kepada kebaikan. Mengingkari kemungkaran hendaknya tanpa menyebut nama pelaku. Berantaslah masalahnya dengan menyebut masalahnya. Kemungkaran zina, kemungkaran minuman keras (khamr), kemungkaran riba tanpa menyebut siapa pelakunya. Cukup dengan mengingkari kemaksiatan-kemaksiatan dan memperingatkan (masyarakat) dari hal-hal tersebut. Tanpa menyebut fulan sebagai oknumnya.
Saat terjadi fitnah (anarkisme) di zaman ‘Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu, sebagian masyarakat berkata kepada Usamah bin Zaid radhiallahu ‘anhu: “Apakah engkau tidak melakukan pengingkaran terhadap ‘Utsman?” Jawab Usamah: “Apakah aku akan melakukan pengingkaran di hadapan orang banyak? Aku akan mengingkarinya (cukup) antara aku dan dia saja. Aku tak ingin membuka pintu kejelekan atas manusia.”
Tatkala mereka telah membuka kejelekan pada masa ‘Utsman radhiallahu ‘anhu, yaitu dengan melakukan pengingkaran terhadap ‘Utsman radhiallahu ‘anhu secara terang-terangan, lengkaplah sudah fitnah (petaka), pembantaian, dan kerusakan-kerusakan yang pengaruhnya terus berlangsung hingga sekarang. Hingga kemudian, memunculkan fitnah antara ‘Ali dan Mu’awiyah radhiallahu ‘anhuma. Terbunuhnya ‘Utsman dan ‘Ali radhiallahu ‘anhuma lantaran sebab hal itu. Juga, banyak dari kalangan sahabat dan selainnya yang terbunuh. Semuanya disebabkan cara melakukan pengingkaran secara terbuka, transparan di depan umum dengan menyebutkan aib-aibnya. Hingga terbakarlah emosi massa (untuk) melawan pemerintahnya. Mereka pun lantas membunuhnya. Nas’alullaha al-‘afiyah. (Muamalatu Al-Hukkam fi Dhau’i Al-Kitab wa As-Sunnah, Asy-Syaikh Abdussalam bin Barjas rahimahullahu, hal. 111-112)
Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu dalam Sunan-nya meriwayatkan hadits, (no. 2224) dari Ziyad bin Kusaib Al-‘Adawi yang bertutur: “Kala aku bersama Abu Bakrah di bawah mimbar Ibnu ‘Amir yang tengah berkhutbah, sedangkan dia mengenakan pakaian tipis. Maka, berbicaralah Abu Bilal (Mirdas bin Udayyah, seorang Khawarij): “Lihatlah kepada pemimpin kita, dia mengenakan pakaian orang-orang fasiq!” Abu Bakrah pun lantas angkat bicara, “Diam kamu. Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَهَانَ سُلْطَانَ اللهِ فِي الْأَرْضِ أَهَانَهُ اللهُ
“Barangsiapa yang merendahkan (menghina) penguasa Allah di muka bumi, Allah akan merendahkan (menghinakan) dirinya.” (Hadits ini dihasankan Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Ash-Shahihah no. 2296)
Demikian akhlak yang dibangun dalam Islam. Selalu dan selalu memerhatikan kemaslahatan masyarakat banyak. Tak semata memfokuskan pada hak asasi orang per orang, sementara kepentingan (hak orang lain) terabaikan. Melalui proses penyampaian aspirasi yang diajarkan Islam, maka kepentingan umum tidak terganggu (terlanggar) dan hak individu atau kelompok pun tidak terabaikan. Karena masing-masing individu masih bisa tetap menyampaikan aspirasi tanpa harus mengganggu yang lain serta menimbulkan mudarat bagi masyarakat.
Bagaimana dengan sistem yang dibangun di atas kebebasan? Ya, karena mereka memiliki hak asasi, hak untuk secara bebas meneriakkan aspirasinya, maka tak terpikirkan lagi dampak dari aksi-aksinya. Tak peduli lagi apakah setelah mengkritik pemerintah lantas masyarakat terprovokasi atau tidak. Tak peduli lagi, apakah setelah dia bicara suhu politik jadi memanas, ekonomi bergeser menurun, yang semua itu dampaknya kepada masyarakat secara keseluruhan. Atau menjadikan citra negeri muslim menjadi buruk di mata internasional. Semua tak dipedulikan. Sebab, intinya atas nama kebebasan, hak asasi manusia harus terwujud. Maka bergulirlah Deklarasi Universal HAM PBB tahun 1948 sebagai tameng dan alat perjuangan.
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ ]٥٠[
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Al-Ma’idah: 50)
Mari, dengan hati yang jernih, kita pahami Islam ini dengan benar dan baik. Kembalikan setiap masalah yang ada kepada agama. Bukan dengan membanggakan nilai-nilai di luar Islam sebagai wujud rasa inferiotas (minder) di hadapan peradaban Barat. Mari, kita tunjukkan sebagai muslim yang baik. Yang menapaki jejak generasi salafush shalih. Wallahu a’lam.
Majalah Asy Syariah Halaman 18-21
Vol. IV/No. 42/1429 H/2008